K3 PERTAMBANGAN


DESKRIPSI

Kegiatan atau aktivitas dalam industri pertambangan tidak bisa pungkiri adanya risiko terjadinya kecelakaan kerja, karena didalam aktivitasnya pertambangan menggunakan padat modal dan padat teknologi.  Dengan kesadaran akan terjadinya kecelakaan kerja tersebut industri pertambangan menyiapkan tenaga ahli k3 yang bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya. Pada prinsipnya kecelakaan kerja dapat terjadi dikarenakan oleh kondisi yang tidak aman serta kegiatan atau aktivitas yang tidak aman.

 

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta di harapkan dapat memahami aspek keselamatan dan kesehatan pada Industri pertambangan sehingga dapat menerapkannya di dalam pekerjaannya.

 

MATERI PELATIHAN K3 PERTAMBANGAN

- Ruang Lingkup Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (K3) dalam industri Pertambangan

- Dasar Hukum K-3 Pertambangan

1. UU Nomor 11 TH 1967

2. UU Nomor 1 TH 1970

3. UU Nomor 13 TH 2003

4. PP Nomor 32 TH 1969

5. PP Nomor 19 TH 197

6. MPR Nomor 341 LN 1930

7. KEPMEN Nomor 2555.K/201/M.PE/1993

8. KEPMEN Nomor 555.K/26/M.PE/1995

- Elemen Pemerintah dalam pengelolaan K3 pertambangan

- Elemen Perusahaan dalam pengelolaan K3 pertambangan

- Pengawasan Pertambangan

- Pengawasan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan

- Keselamatan Kerja

- Kesehatan Kerja

- Lingkungan Kerja

- Sistem Manajemen K3

- Kelayakan Sarana, Prasarana dan Instalasi Peralatan Pertambangan

- Kompetensi Tenaga Teknik

- Ruang Lingkup Pengawasan operasional / lapangan

- Pengujian Peralatan Sarana dan instalasi

- Pengujian/Penilaian Kompetensi

- Pembinaan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan

- Sistem Manajemen K3

- Risiko dan Kerugian Akibat Terhentinya Operasional

- Case and Study